MAKALAH KELOMPOK 6
PERPAJAKAN
“ PAJAK PENGHASILAN PPH PASAL 21 “
DI SUSUN OLEH :
SRI
SEPTILAWATI FITRI
DOSEN PEMBIMBING :
Drs. M. Ilyas, MM.
PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
KEPENDIDIKAN
UNIVERSITAS MAHAPUTRA MUHAMMAD
YAMIN
SOLOK
2015
PAJAK PENGHASILAN PPh Pasal 21
a. Definisi
Menurut Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak
dalam negeri.
b.
Wajib Pajak PPh pasal 21
a.
Pegawai tetap, yaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang
menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk
anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus
menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
b.
Pegawai lepas, yaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya
menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
c.
Penerima pensiun, yaitu orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh
imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk yang menerima
Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.
d.
Penerima honorariun, yaitu orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan
sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.
e.
Penerima upah, yaitu orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan,
upah borongan, atau upah satuan.
f. Tenaga
ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan
Aktuaris).
g. Peserta Kegiatan.
g. Peserta Kegiatan.
c. Yang tidak termasuk WP Pasal 21.
a. Pejabat perwakilan diplomatik dan
konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama
mereka, dengan syarat :
- bukan warga negara Indonesia dan
- tidak menerima atau memperoleh
penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
b. Pejabat perwakilan organisasi
internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia
dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan di Indonesia.
d. Objek Pajak PPh Pasal 21
a.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun
bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau
anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang
tunggu, uang ganti rugi, tunjangan teratur,beasiswa, hadiah, premi asuransi
yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
b.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa
produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan
tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya
tidak tetap dan yang biasanya dibayarkan sekali dalam setahun;
c.
upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah
borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan,
pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai;
d.
uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau
Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan
pemutusan hubungan kerja;
e.
honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan
nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri dari :
1. tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan;
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;
7. agen iklan;
8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
10. peserta perlombaan;
11. petugas penjaja barang dagangan;
12. petugas dinas luar asuransi;
13. peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
14. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
f. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan
e. Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
adalah :
a.
Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
b.
penerimaan
dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh
Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain
Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan
khusus (deemed profit).
c.
Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen serta THT kepada badan
penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
d. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan
atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
e. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu (Psl 3(1) UU PPh).
Ketentuannya di atur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.
246/PMK.03/2008.
f. Pemotong Pajak PPh Pasal 21
a.
Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha
tetap, baik merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun,
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh
pegawai atau bukan pegawai;
b.
Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan
Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan
dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan;
c.
Dana pensiun, PT Taspen, PT Astek, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Jamsostek) lainnya, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun,
Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT);
d.
Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa, termasuk
jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan
pekerjaan bebas;
e.
Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan ,
kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan,
dan organisasi dalam bentuk apa pun dalam segala bidang kegiatan sebagai
pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apa pun sehubungan
dengan pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
f.
Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau
imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.
g. Jumlah Biaya
·
Tarif PPH 21 Pasal 17
Tarif
Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak
adalah sebagai berikut:
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
Pajak
|
Sampai dengan Rp 50.000.000,-
|
5%
|
di atas Rp 50.000.000,- sampai
dengan Rp 250.000.000,-
|
15%
|
di atas Rp 250.000.000,- sampai
dengan Rp 500.000.000,-
|
25%
|
di atas Rp 500.000.000,-
|
30%
|
·
PTKP
Setelah
berkonsultasi dengan wakil rakyat di DPR pemerintah melalui Kemenkeu akhirnya
menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besarnya PTKP diubah menjadi Rp
24.300.000 atau jika dihitung per bulannya adalah Rp 2.025.000. Sehingga setiap
orang yang mendapatkan penghasilan tidak lebih dari Rp. 2.000.000,- setiap
bulannya dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan.
Esensinya
PTKP diatur dalam Pasal 7 UU Pajak penghasilan, namun pengubahan terhadap PTKP
ini diperkenankan melalui aturan dibawahnya (Permenkeu) setelah sebelumnya
berdiskusi dengan wakil rakyat. Akhirnya pada Oktober 2012 lalu , pemerintah menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK-196/PMK.011/2012 tentang penyesuaian
besarnya PTKP. Peraturan ini berlaku definitif mulai 1 Januari 2013.
Bagi
mereka yang telah menikah, PTKP tersebut masih bertambah besar lagi. Seorang
kepala keluarga yang menanggung istri dan anak akan mendapat tambahan PTKP
masing-masing sebesar Rp 2.025.000/tahun. Untuk tanggungan di perbolehkan
dengan jumlah maksimal 3 orang. Sehingga seorang karyawan atau pegawai yang
telah menikah dan memiliki 3 tanggungan yang sepenuhnya ditanggung biaya
hidupnya mendapatkan PTKP sebesar Rp 32.400.000.
Selengkapnya
kenaikan PTKP ini dapat dilihat sebagai berikut:
o
TK,
Lajang (tidak menikah), Lama: Rp. 15.840.000,- Baru: Rp. 24.300.000,-
o
TK1,
Lajang dengan 1 tanggungan, Lama Rp. 17.160.000,- Baru: 26.325.000,-
o
TK2,
Lajang dengan 2 tanggungan, Lama Rp. 18.480.000,- Baru: 28.350.000,-
o
TK3,
Lajang dengan 3 tanggungan, Lama Rp. 19.800.000,- Baru: 30.375.000,-
o
K,
Menikah tanpa tanggungan, Lama Rp. 17.160.000,-
Baru: 26.325.000,-
o
K2,
Menikah dengan 2 tanggungan, Lama Rp. 19.800.000,- Baru: 30.375.000,-
o
K1,
Menikah dengan 1 tanggungan, Lama Rp. 18.480.000,- Baru: 28.350.000,-
o
K3,
Menikah dengan 3 tanggungan, Lama Rp. 21.120.000,- Baru: 32.400.000,-
Menurut
ilmu perpajakan, anggota keluarga yang berhak ditanggung dalam PTKP yaitu
anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya
ditanggung oleh kepala keluarga (wajib pajak). Syarat berikutnya yakni anggota
keluarga tersebut adalah berasal dari anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus juga termasuk anak angkat.
Sehingga,
dengan bahasa yang lebih mudah tanggungan itu diberikan kepada anak kandung,
orang tua kandung dan mertua. Khusus untuk anak angkat yang berhak masuk dalam
PTKP dibatasi sampai usia belum dewasa (belum 18 tahun) dan belum memiliki
penghasilan. Jumlah tanggungan ini juga diberi batasan maksimal 3 orang saja.
Dokumen yang digunakan sebagai bukti tanggungan yang masuk dalam PTKP dapat
berupa surat pernyataan PTKP, yang dibuat oleh karyawan dan dapat diperbaharui
jika ada perubahan jumlah tanggungannya.
PTKP
identik dengan standar biaya hidup .Pada hakikatnya PTKP adalah suatu besaran
yang dijadikan batas oleh pemerintah untuk memajaki penghasilan seseorang.
Setiap orang pribadi yang telah memperoleh penghasilan melewati PTKP
wajib membayar pajak penghasilan ke kas negara. Pertimbangan untuk menentukan
besarnya PTKP didasarkan pada perkembangan ekonomi moneter dan harga kebutuhan
pokok setiap tahunnya. Kenaikan PTKP ini juga diharapkan dapat meringankan
beban hidup rakyat.
·
Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah istilah perpajakan dalam hal ini PPh 21
untuk orang pribadi. Biaya jabatan adalah presentasi asumsi pihak perpajakan
bahwa sebagai seorang pekerja/karyawan pasti memiliki pengeluaran (biaya)
selama setahun serta biaya tersebut pasti dalam hubungannya degan pekerjaannya.
Dan untuk itu pihak perpajakan menetapkan biaya jabatan dikenakan tariff
tunggal 5% dari penghasilan bruto setahun, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-
(setahun) atau Rp. 500.000,- (sebulan). Sehingga biaya jabatan dapat pula
disebut sebagai komponen pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh 21 selain
PKP serta iuran yang dibayarkan karyawan.
h. Tarif-tarif yg ada
pada PPh pasal 21
ü Tarif dan Penerapannya
1. Pegawai tetap, penerima
pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon
pegawai serta
distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis, dikenakan tarif Pasal 17
Undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung
berdasarkan sebagai berikut:
- Pegawai Tetap;
Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum
Rp 6.000.000,- setahun atau Rp 500.000,- (sebulan); dikurangi iuran pensiun.
Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Penerima Pensiun Bulanan; Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,- setahun atau Rp 200.000,- sebulan); dikurangi PTKP.
- Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai : Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima atau diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan.
- Distributor Multi Level Marketing/direct selling dan kegiatan sejenis; penghasilan bruto tiap bulan dikurangi PTKP perbulan.
- Penerima Pensiun Bulanan; Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,- setahun atau Rp 200.000,- sebulan); dikurangi PTKP.
- Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai : Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima atau diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan.
- Distributor Multi Level Marketing/direct selling dan kegiatan sejenis; penghasilan bruto tiap bulan dikurangi PTKP perbulan.
2. Penerima honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan; mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus; peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun; dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan penghasilan bruto.
3. Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif PPh Psl 17 x 50% dari perkiraan penghasilan bruto - PTKP perbulan
4. Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,- dan atau tidak di bayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,- sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
5. Penerima pesangon, tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai berikut:
- 5% dari penghasilan bruto diatas Rp 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.000.
- 10% dari penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000.
- 15% dari penghasilan bruto diatas Rp. 100.000.000 s.d.Rp. 200.000.000.
- 25% dari penghasilan bruto diatas Rp. 200.000.000. Penghasilan bruto sampai dengan Rp. 25.000.000,- dikecualikan dari pemotongan pajak.
6. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. lId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I Kebawah.
7. PTKP adalah :
No |
Keterangan
|
Setahun
|
1.
|
Diri Wajib Pajak Pajak
Orang Pribadi
|
Rp. 15.840.000
|
2.
|
Tambahan untuk Wajib
Pajak yang kawin
|
Rp.
1.320.000,-
|
3.
|
Tambahan untuk seorang
istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
|
Rp. 15.840.000,-
|
4.
|
Tambahan untuk setiap
anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
|
Rp.
1.320.000,-
|
8. Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp.
50.000.000,-
|
5%
|
Diatas Rp.
50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
|
15%
|
Diatas Rp.
250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
|
25%
|
Diatas Rp.
500.000.000,-
|
30%
|
tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun
yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
h. Contoh Penghitungan Pemotongan PPh PasaL 21
1. Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
Contoh:
Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2009. la memperoleh gaji
sebulan sebesar Rp. 2.000.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,- sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
Penghitungan PPh Ps. 21
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang
Gaji Sebulan = 2.000.000
Pengh. bruto = 2.000.000
Pengurangan
Biaya Jabatan: = 5%x 2.000.000 = 100.000
Iuran pensiun = 25.000
Total Pengurangan = 125.000
Pengh netto sebulan = 1.875.000
Pengh. Netto setahun 12 x 1.875.000 = 22.500.000
PTKP setahun:
WP sendiri = 15.840.000
Tambahan WP kawin = 1.320.000
Total PTKP = 17.160.000
PKP setahun = 5.340.000
PPh Ps. 21 = 5 % x 5.340.000 = 267.000
PPh Ps. 21 sebulan = 22.250
2. Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
Contoh:
Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2009. Tahun 2009 Teja menerima pensiun sebulan Rp. 2.000.000,-
Penghitungan PPh Ps. 21 :
Pensiun sebulan = Rp. 2.000.000
Pengurangan
Biaya Pensiun 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
Penghasilan Netto sebulan = Rp. 1.900.000
Penghasilan Netto setahun = Rp. 22.800.000
PTKP(K/1) = Rp. 18.480.000
PKP = Rp. 4.320.000
PPh Ps. 21 setahun = 5% x 4.320.000 = Rp. 216.000
PPh Ps. 21 sebulan (Rp. 216.000: 12) = Rp. 18.000
3. Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem,Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
Contoh :
Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. la memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.200.000,00 menerima THR sebesar Rp. 600.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0)
PPh Pasal 21 atas gaji dan THR
Penghasilan Bruto setahun = 12x 2.200.000 = Rp. 26.400.000
THR = Rp. 600.000
Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 27.000.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan: 5%x 27.000.000 = 1.350.000
Iuran pensiun 12x25.000 = 300.000
Total Pengurangan = Rp. 1.650.000
Penghasilan netto setahun Rp. 25.350.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 8.190.000
PPh Ps. 21 terutang:
5% x 8.190.000 = Rp. 409.500
PPh Pasal 21 atas gaji
Penghasilan Bruto setahun = 12x 2.200.000 = Rp. 26.400.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan: 5%x 26.400.000 = 1350.000
Iuran pensiun 12x25.000 = 300.000
Total Pengurangan = Rp. 1.650.000
Penghasilan netto setahun Rp. 24.750.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 7.590.000
PPh Ps. 21 terutang: 5% x 7.590.000 = Rp. 379.500
PPh Pasal 21 atas gaji dan THR - PPh Pasal 21 atas gaji:
= Rp. 409.500,00 - Rp. 379.500,00
= Rp. 30.000,00
4. Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
Contoh :
Ali seorang penceramah memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp. 1.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong (tarif Pasal 17) : 5%xRp.1.000.000,00 = Rp. 50.000,00
5. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
Contoh:
Tri seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya, dalam bulan April 2009 menerima komisi sebesar Rp. 750.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp. 750.000,00 = Rp. 37.500,00
6. Penerima Hadiah atau Penghargaan sehubungan dengan Perlombaan.
Contoh:
Ali pemain tenis yang tinggal di Jakarta, menjadi juara dalam suatu turnamen dan mendapat hadiah Rp. 30.000.000,00 PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen adalah :
5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 1.500.000,-
7. Honorarium yang diterima tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
Contoh :
Gatot seorang arsitek, bulan Maret 2009 menerima honorarium Rp.20.000.000,00 dari PT.Abang sebagai imbalan atas jasa teknik.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
15% x 50% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00
8. Penghasilan atas Upah Harian.
Contoh :
Eko pada bulan Agustus 2009 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. la bekerja sehari sebesar Rp. 120.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Upah sehari = Rp. 120.000,00
Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh = Rp. 150.000,00
PKP Sehari = Rp. 0,00
PPh Pasal 21 Sehari = (5% x Rp. 0,00) = Rp. 0,00
9.Penghasilan berupa uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan uang pesangon yang dibayarkan sekaligus oleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan.
Contoh :
Eko bulan Maret 2009 menerima tebusan pensiun dari Dana Pensiun “ X” Rp. 70.000,000.
Penghasilan Bruto Rp.70.000.000, Dikecualikan dari Pemotongan Rp.25.000.000
Penghasilan dikenakan pajak Rp.45.000.000,
PPh Pasal 21 terutang:
5% x Rp. 45.000.000,00 = Rp. 2.250.000,-
Jumlah PPh Pasal 21 terutang = Rp. 2.250.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar